
Kunci Pengelolaan Wakaf Terletak Pada Eksistensi PengelolanyaÂ
PEKANBARU - Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyatakan bahwa penguatan kompetensi nazhir wakaf yang diselenggarakan oleh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah ini bertujuan untuk membekali para nazhir wakaf pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penerimaan harta wakaf. Sehingga, para nazhir wakaf kompeten dalam menghimpun dana wakaf dan mengelolanya secara profesional.
"Kunci pengelolaan wakaf terletak pada eksistensi pengelolanya, terutama nazhir yang kompeten dan tim kerja yang solid, tentu dapat memaksimalkan peran wakaf," ungkap Joni Irwan saat memberikan sambutan pada acara pelatihan dan sertifikasi kompetensi nazir wakaf yang berlangsung di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat (03/02/2023).
"Apabila wakaf dikelola secara profesional, maka ia akan menjadi lembaga potensial yang berfungsi mendanai dan mengembangkan perekonomian umat," tambahnya.
Sebab menurut Joni Irwan, maju mundurnya wakaf sangat ditentukan oleh baik dan buruknya manajemen pengelolaan wakaf.
Pihaknya menyebutkan, di antara harta benda wakaf tak bergerak kontemporer adalah wakaf uang. Wakaf uang bukan hanya menjadi alternatif baru bagi umat Islam di Indonesia dalam berwakaf, tapi juga berfungsi memberikan solusi bagi upaya peningkatan kesejahteraan umat secara lebih luas.
"Diperkenalkannya wakaf uang ini dalam kehidupan umat Islam di Indonesia telah menggeser paradigma lama bahwa wakaf hanya dimungkinkan terhadap benda-benda tidak bergerak seperti masjid, tanah pertanian dan tanah kuburan atau sebagainya," sebut Joni Irwan.
Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa diperkenalkannya kembali wakaf uang ini juga telah memberikan kesempatan luas bagi setiap umat islam dari berbagai kalangan untuk dapat berpartisipasi menunaikan wakaf uang, sekalipun tidak dalam jumlah yang besar.
"Pengelolaan wakaf benda bergerak terutama wakaf uang ini mensyaratkan bukan hanya pengetahuan khusus tentang manajemen pengelolaan keuangan modern, tapi juga berbagai pengetahuan dan pengalaman tentang usaha-usaha produktif, serta bentuk investasi yang produktif secara syariah," ujarnya.
Namun, kemampuan ini tidak hanya harus dimiliki oleh seorang nazhir, tapi juga lembaga keuangan sebagai instrumen penting dalam wakaf uang.
Sebagai informasi, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif guna keperluan ibadah, kemaslahatan mauquf alaih atau umum menurut syariat.
(Mediacenter Riau/nb)